Untuk mendukung undang –undang republik indonesia Nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, undang – undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan permenaker No Per. 03 /MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan tenaga kerja tentang petunjuk pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja, yaitu sebagai preventif, kuratif dan rehabilitatif. In House Klinik Adalah sebuah sarana pelayanan kesehatan yang berada di dalam lingkungan industri / perusahaan, diluar wilayah rumah sakit atau instansi kesehatan lainnya, yang dapat memberikan jasa layanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan (Ambulatory Services).
Tujuan keberadaan In-house Klinik di perusahaan adalah dimaksudkan untuk pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja sehari-hari, pembinaan keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan kerja, melakukan pencatatan dan pelaporan penyakit umum yang ditemukan di lingkungan kerja maupun penyakit yang diakibatkan pekerjaan (PAK) secara berkala.